Wednesday, July 27, 2016

MENGGAPAI LKP BERKINERJA ISTIMEWA

I. Seputar Lembaga Kursus

Dalam banyak literature, kata kursus digunakan untuk menunjukkan salah satu cara pembelajaran yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam pendidikan masyarakat istilah kursus digunakan untuk menunjukkan pembelajaran yang terjadi di dalam masyarakat dengan isi pembelajaran bervariasi. Pada masa awal kemerdekaan kita mengenal program Kursus Pemberantasan Buta Huruf, Kursus Keterampilan Kewanitaan, dan Kursus kerumahtanggaan.
 Dalam perkembangan berikutnya, karena sifat penyelenggaraannya bertumpu pada potensi keswadayaan atau partisipasi masyarakat, istilah kursus sering disama-artikan dengan PLSM (Diklusemas). Diklusemas atau PLSM merupakan kependekan kata dari pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Jadi Diklusemas merupakan wujud kontribusi dan partisipasi aktif warga masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, khususnya pendidikan luar sekolah atau pendidikan nonformal.

Pada saat ini berkembang dua makna untuk istilah kursus, yaitu kursus sebagai lembaga pendidikan dan kursus sebagai cara atau program belajar. Dalam konteks tulisan ini kursus yang dimaksud adalah kursus sebagai lembaga pendidikan, terutama lembaga pendidikan nonformal.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20, Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa fungsi Pendidikan Nonformal (PNF) adalah sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal, dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta penmgembangan sikap dan kepribadian professional. Sehubungan dengan fungsi PNF itulah lembaga kursus menobatkan dirinya sebagai lembaga yang mampu menyediakan program pendidikan pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal.

Kursus secara konseptual didefinisikan sebagai proses pembelajaran tentang pengetahuan atau keterampilan yang diselenggarakan dalam waktu singkat oleh suatu lembaga yang berorientasi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/industry. Sedangkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga (Kepdirjen Diklusepora) Nomor: KEP-105/E/L/1990 didefinisikan sebagai satuan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat selanjutnya disebut kursus, yang menyediakan berbagai jenis pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental bagi warga belajar yang memerlukan bekal dalam mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah dan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Kursus dilaksanakan oleh dan untuk masyarakat dengan swadaya dan swadana masyarakat. Dalam konteks tersebut, lembaga dan pembelajaran kursus dapat dikatakan sebagai pembelajaran dari, oleh, dan untuk masyarakat. Senada dengan hal itu, penjelasan pasal 26 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa kursus dan pelatihan adalah bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional.


Peran pemerintah sebagai pembina, yang berdasarkanKeputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0150b/U/1981 bertugas merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi kegiatan lembaga kursus berkenaan dengan:


1) pembakuan dan penyelesaian kurikulum dan silabus, serta alat perlengkapan belajar,
2) pengadaan buku pelajaran, buku pedoman/petunjuk, dan alat perlengkapan, serta prasarana dan sarana belajar minimal lainnya,
3) penataran dan penyegaran pamong belajar/penyelenggara, sumber belajar/guru dan tenaga teknis lainnya,
4) penyelenggaraan dan pelaksanaan evaluasi belajar, termasuk ujian,
5) pembimbingan, dan penyuluhan, dan evaluasi,
6) penyelenggaraan dan pelaksanaan lomba tiap jenis keterampilan,
7) pengadaan Surat Tanda Selesai Belajar dan Ijazah,
8) penyusunan laporan pembinaan dan evaluasi kegiatan,
9) studi kasus survai, konsultasi, simposium, seminar, lokakarya, penataran, dan rapat kerja tiap program PLSM, dan
10) hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan program PLSM.

Dalam tataran kebutuhan masyarakat, lembaga kursus diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Pada umumnya masyarakat mengikuti program di lembaga kursus untuk :

1) memperkuat kegiatan pendidikan yang tengah diikutinya,
2) mencari bekal untuk mencari pekerjaan,
3) mengembangkan minat dan bakat;
4) mencari bekal untuk berusaha mandiri/berwirausaha,
5) mengembangkan profesi;
6) mengembangkan karier; dan
7) untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

II. Kondisi dan Arah Pembinaan Lembaga Kursus

A. Rancangan Umum Pembinaan

Sejak Tahun 2008 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang saat itu masih bernama Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Kursus dan Kelembagaan (sejak 2010 bernama Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan) menginventarisasi potensi lembaga kursus dan pelatihan untuk lebih mengefektifkan pembinaan pemerintah terhadap potensi positif dari masyarakat ini. Melalui pendataan Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) secara on-line diperoleh data bahwa per Nopember 2011 jumlah lembaga kursus adalah 16.009 (enambelas ribu sembilan) lembaga, dengan 224 jenis keterampilan yang diproses-belajarkan.

Berdasarkan tingkat klasifikasinya, hingga 2011 terdapat 2% LKP Internasional, 16% LKP-Standar Nasional Pendidikan (SNP), 39% LKP-Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan 43% LKP-Rintisan.

Berdasarkan akreditasi BAN-PNF, maka 750 program (3,107%) kursus telah diakreditasi, dan 17 LKP (0,1%) terakreditasi.

Kondisi ketenagaan (PTK) LKP dapat dinyatakan 3.254 pengelola (tenaga kependidikan) dari 16.009 pengelola telah dilatih, dan 8.571 pendidik dari 97.731 pendidik telah tersertifikasi.

Dari sejumlah itu, lembaga kursus dan pelatihan (LKP) yang telah dinilai kinerjanya sejumlah 3.000 LKP (sampai 2011). Gambaran kondisi LKP yang telah dinilai kinerjanya (data : 1.500 LKP yang telah diolah) adalah 2,8% (42 LKP) bernilai NC (non clasifikasi), 35,47% (532 LKP) bernilai D, 43% (645 LKP) bernilai C, 17,13% (257 LKP) bernilai B, dan 1,6% (24 LKP)bernilai A .

Sebagian besar LKP tersebut tidak memiliki rancangan, dokumen, dan laporan tentang apa-apa yang telah dilakukannya, terutama terkait dengan aspek-aspek penilaian kinerja. Aspek pokok yang seyogyanya dimiliki LKP dan kenyataannya tidak dimiliki adalah aspek pembelajaran, pemasaran, dan perencanaan strategis pengembangan LKP. Banyak LKP tidak memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap dan terkini, seperti catatan kompetensi lulusan, kurikulum pendidikan, syllabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), bahan dan media pembelajaran, dan alat atau instrument evaluasi pembelajaran. Hal lain yang juga jarang dimiliki LKP adalah dokumen rencana strategis (renstra) pengembangan LKP untuk kurun lima atau sepuluh tahun ke depan. Aspek pemasaran adalah aspek berikutnya yang banyak diabaikan LKP.

LKP masa depan adalah LKP yang kuat manajemen pembelajarannya sehingga menghasilkan lulusan yang“laku-jual”; kuat manajemen strategis pengembangan kelembagaannya, sehingga menghasilkan tata kerja dan tata kelola yang terukur dan transparans; kuat manajemen pemasarannya, sehingga menghasilkanpelanggan yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

Sejalan dengan harapan tersebut, pembinaan kursus dan pelatihan diarahkan secara bertahap menjadikan LKP memiliki kwalitas bertaraf internasional (LKP bertaraf Internasional) melalui LKP bertaraf nasional/berstandar nasional pendidikan (LKP-SNP) . Sedangkan LKP-SNP diangkat dari LKP berstandar pelayanan minimal (LKP-SPM), dan LKP SPM diangkat dari LKP Rintisan.

LKP bertaraf internasional adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan sebagai LKP berklasifikasi nasional dan diperkaya dengan ciri-ciri yang mengacu pada keunggulan yang dipersyaratkan untuk memiliki daya saing di tingkat internasional. Dengan demikian, LKP berklasifikasi internasional dapat dikatakan LKP-SNP Plus, yaitu LKP yang sudah memenuhi dan melaksanakan persyaratan utuh LKP bertaraf nasional yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarpras (sarana prasarana), standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.

LKP kategori SNP adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan sebagai LKP berklasifikasi Pelayanan Minimal dan diperkaya dengan ciri-ciri yang mengacu pada keunggulan yang dipersyaratkan untuk memiliki daya saing di tingkat nasional. Dengan demikian, LKP bertaraf nasional merupakan LKP yang sudah memenuhi dan melaksanakan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarpras, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian, ditambah dengan melaksanakan standar-standar keunggulan nasional.

LKP- SPM adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan minimal sebagai LKP, yaitu: 1) Memiliki isi pendidikan yang terformulasikan dalam bentuk struktur kurikulum yang berbasis kompetensi dan berorientasi pada keunggulan lokal, dan bahan ajar berupa buku/modul bahan ajar; 2) Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan dengan jumlah, kualifikasi, dan kompetensi yang sesuai dengan bidangnya; 3) Memiliki sarana dan prasarana berupa ruang kantor, ruang belajar teori, ruang praktek, sarana belajar mengajar, dan media pembelajaran, dengan ukuran, jenis, dan jumlah yang sesuai dan memadai; 4) Memiliki pembiayaan yang digunakan untuk biaya operasional dan biaya personal guna mendukung terselenggaranya program pendidikan;5) Memiliki manajemen meliputi struktur organisasi lembaga dan deskripsi tugas yang jelas dan terarah guna memudahkan jalannya kegiatan dalam pencapaian tujuan; dan 6) Memiliki proses pendidikan yang ditandai tersedianya dokumen kompetensi lulusan, kurikulum, silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan alat evaluasi.

LKP kategori rintisan adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan minimal sebagai lembaga untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, baru merintis penyelenggaraan kursus dan pelatihan pada tingkat pemula, atau LKP yang belum memenuhi standar pelayanan minimal. Beberapa ciri esensial dari LKP Rintisan adalah:

1) memiliki komitmen dalam memberikan kontribusi positif dalam penyediaan layanan pendidikan nonformal bagi masyarakat yang membutuhkan;

2) melaksanakan pembelajaran yang sederhana, aktif dan menyenangkan;

3) memaksimalkan penggunaan sarana-prasarana yang tersedia;

4) menggunakan pembiayaan yang terbatas dan efisien; dan

5) memiliki pendidik/instruktur dan pengelola dengan kualifikasi SLTA atau sederajat.

B. Dukungan pemerintah

Dalam rangka pembinaan terhadap LKP pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31, Tahun 2007 (pasal 85) menyelenggarakan kegiatan – kegiatan sebagai berikut :

1. Bantuan Operasional Lembaga

Kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu LKP Rintisan atau LKP-SPM yang terkonversi bernilai kinerja C atau D dalam meningkatkan kemampuan (kompetensi) dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, melengkapi sarana pembelajaran, dan penguatan manajemen LKP. Wujud kegiatannya pemerintah memberikan paket anggaran kepada LKP terpilih.

2. Bantuan Penyelenggaraan Program

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjadikan LKP sebagai mitra pemerintah dalam menyelenggarakan program – program pelayanan pendidikan, seperti pendidikan kecakapan hidup (PKH), pendidikan kewirausahaan masyarakat (PKM), kursus keterampilan kreatif (K3), atau desa vokasi. Wujudnya pemerintah memberikan panduan teknis dan anggaran penyelenggaraan program layanan pendidikan dimaksud kepada LKP terpilih, kemudian LKP menyelenggarakannya sesuai panduan dan proposal yang telah dibuatnya. Selanjutnya pemerintah memantau dan menilai LKP dalam menyelenggarakan program tersebut.

3. Peningkatan Kapasitas Manajerial Lembaga

Kegiatan peningkatan kapasitas manajemen LKP diselenggarakan dalam bentuk mengikut-sertakan pimpinan LKP pada workshop/loka karya, pelatihan– pelatihan, seminar, dan mengikutkan pimpinan LKP dalam lomba – lomba manajemen tingkat nasional dan internasional.


4. Peningkatan Kapasitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk pendataan PTK melalui Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), mengikut-sertakan PTK dalam pelatihan-pelatihan, seminar, loka-karya, magang, dan bantuan pendidikan untuk membantu PTK menyelesaikan pendidikan tingkat Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4), serta melibatkan PTK terpilih dalam lomba kompetensi PTK tingkat nasional dan internasional.

5. Fasilitasi Penilaian Kinerja dan Akreditasi LKP

Kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu LKP menilai keberadaan kinerjanya dalam kurun waktu tertentu, sehingga mereka mengetahui posisinya untuk kemudian mereka menyusun rencana meningkatkan atau mempertahankan posisi kinerjanya tersebut. Sedangkan fasilitasi akreditasi, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan merekomendasikan LKP terpilih untuk diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF). BAN PNF akan mengirimkan assessornya ke LKP terpilih/terekomendasi untuk melakukan akreditasi.

6. Pembinaan langsung melalui Monitoring dan Evaluasi

Kegiatan ini terkait dengan peluncuran program yang diselenggarakan oleh LKP. Agar program tersebut terjamin tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah uang, dan tepat hasil, maka kegiatan ini selalu diprogramkan, dengan cara mengutus petugas melihat langsung pelaksanaan program di LKP, untuk kemudian menilai dan melakukan advokasi atau pembinaan terhadap LKP.

III. Penilaian Kinerja

Penilaian Kinerja LKP merupakan program pemerintah untuk memetakan kekuatan dan kelemahan LKP, sehingga usaha pembinaan yang dilakukan pemerintah tepat sasaran, tepat waktu, tepat tujuan dan hasil, serta tepat harga/biaya. Program penilaian kinerja dirancang tahun 2007, dan dilaksanakan sejak tahun 2009. Secara garis besar program ini melibatkan LKP sebagai evaluan,Pamong Belajar Pusat sebagai verifikator, Tim Penilai sebagai validator sekaligus penilai (evaluator), dan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan sebagai penyelenggara dan penentu. Pemetaan yang dihasilkan melalui penilaian kinerja ini adalah dapat diperoleh dua kategori kinerja LKP, yaitu kategori A dan B, dan kategori C dan D. Kategori A dan B dapat dijadikan mitra pemerintah dalam menyelenggarakan program pelayanan kursus dan pelatihan (di masyarakat dikenal programbockgrant) bagi masyarakat, sedangkan kategori C dan D dapat dibina oleh pemerintah melalui pemberian bantuan operasional pelaksanaan kursus dan pelatihan (dikenal dengan sebutan BOP ), yang paket bantuannya digunakan oleh LKP untuk meng-up grad sumber daya manusia dan peralatan pembelajarannya.

Penilaian LKP diarahkan pada kinerjanya, yang pada saat ini terfokus kepada kinerja pemasaran, sumber daya manusia, pelaksanaan/operasional pelayanan pendidikan, dan kinerja keuangan. LKP yang istimewa dalam penilaian kinerja LKP adalah LKP yang empat kinerjanya dinilai baik (istimewa).

Pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana dan apa yang harus dilakukan LKP supaya berkinerja istimewa?.

Dalam konteks administrasi (manajemen) lembaga berbasis kinerja, maka yang paling sederhana perlu tertanam dalam menyelenggarakan operasionalisasi lembaga adalah komitmen untuk melakukan apa yang ditulis, dan menuliskan apa yang dilakukan.

Pada banyak LKP terjadi melakukan apa-apa yang mereka pastikan baik untuk kemajuan LKP-nya, dan itu memang menghasilkan kemajuan yang dimaksud. Tetapi ketika seseorang bertanya apa bukti proses yang dapat ditunjukkan untuk keberhasilan itu, maka hal ini yang tidak dapat ditunjukkan.


Dalam analisis manajemen berbasis kinerja, kejadian di atas dinilai sebagai kejadian yang tidak terbukti keberhasilannya. Karena penilaiannya berbasis kinerja juga, yang berdasar pada bukti-bukti proses untuk kemudian dibandingkan berdasarkan dimensi waktu awal dan waktu akhir dari proses tersebut.

Pada beberapa LKP juga terjadi sebaliknya. Secara dokumen administrasi proses tersiapkan lengkap dan rapi. Tetapi ketika ditanyakan bagaimana pelaksanaan apa yang ditulis tersebut dalam proses operasionalisasi LKP, penanya tidak memperoleh jawaban yang meyakinkan, karena terkesan dokumen hanya untuk dokumen, bukan dokumen untuk dilaksanakan dan pelaksanaan sesuai dokumen dan didokumentasikan.

Dalam konteks penilaian kinerja, aspek-aspek yang harus dipastikan oleh LKP dilakukan dan dituliskan dalam dokumennya paling tidak sebagai berikut :


A. Aspek Kinerja Pemasaran.

1. Peserta Didik

a. Penjaringan/rekrutmen peserta didik dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan membuat dan menyebarkan brosur/leaflet, stiker, poster/pamphlet, spanduk, iklan di Koran, radio/tv, iklan di web-site. Isi media rekrutmen minimal tentang program yang akan diselenggarakan, jadwal rekrutmen, dan formulir pendaftaran. Pastikan bahwa kegiatan rekrutmen dibuatkan dokumen prosedur operasional baku (POB) atau Standard Operasional Procedure nya.

b. Penyaringan atau seleksi dilakukan melalui kajian jati diri peserta didik, tes tertulis, tes praktek, wawancara, tes kesehatan, dan tes awal isi kursus. Materi tes berikut prosedurnya (minimal mencakup cara tes, syarat kelulusan untuk diterima, dan cara pengelompokkan peserta didik) tercatat dalam dokumen.

c. Pencatatan data statistic peserta didik yang masuk mengikuti kursus disajikan dalam buku induk, dan lembar/papan rekapitulasi bulanan, tahunan atau per program. Data yang dicatatkan adalah data nyata dan otentik, dan konsisten/sinkron antara yang ada pada buku induk dengan yang ada pada lembar/papan rekapitulasi.

d. Pencatatan data statistic peserta didik sesuai capaian dan kapasitas pelayanan pendidikan yang disajikan. Dalam konteks ini LKP perlu memperhitungkan target layanan dengan kekuatan personal dan daya tampung sarpras yang dimiliki. Misalnya : LKP Mosya memiliki dua kelas dan 30 unit computer (setiap kelas memuat 15 komputer). Dalam sehari tiap ruangan digunakan selama enam kali 120 menit. Berarti kapasitasnya adalah 6 x 2 x 15 = 180 org/hari. Angka kapasitas ini dapat dijadikan target oleh pengelola LKP tersebut. Pada kenyataannya ruangan tersebut hanya digunakan oleh 12 org pd setiap sessinya, sehingga diperoleh daya guna ruangan = 6 x 2 x 12 = 144 org/hari. Dengan demikian statistiknya adalah 144/180 = menurun.

Data statistic ini dihitung tiap tahun atau tiap program. Sehingga untuk menentukan kecenderungannya menurun, konstan, atau meningkat perlu membandingkan data dua atau tiga tahun atau program.

e. Pencatatan data statistic kelulusan peserta didik tiap program atau tahun disajikan langsung pada buku induk atau buku tersendiri dan pada lembar/papan rekapitulasi lulusan.

f. Pencatatan data statistic peserta didik yang sukses bekerja di sector usaha/industry dan berusaha mandiri (wiraswasta) disajikan dalam buku tersendiri (minimal memuat nama/nomor telepon peserta didik, nama/alamat/nomor telepon tempat kerja, jumlah gaji/honor/penghasilan per bulan) dan pada papan/lembar rekapitulasi. Dengan pencatatn ini LKP dan masyarakat dapat melihat persentase keberhasilan peserta didik setelah kursus di LKP yang bersangkutan.

g. Pencatatan atau pendokumentasian (tulisan atau film) tentang testimoni kepuasan dan penghargaan peserta didik terhadap LKP. Isi testimoni minimal tentang kepuasan peserta didik terhadap proses pembelajaran, kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, kelengkapan sarana prasarana, pembiayaan, proses penilaian, dan pengelolaan secara menyeluruh. (saat ini dipandu melalui angket)


2. Kemitraan/Kerjasama


a. Pencatatan data dan penyediaan dokumen kerjasama dalam kegiatan rekrutmen, permagangan, penempatan atau lainnya. Data yang didokumentasikan paling tidak mencakup nama lembaga/perorangan mitra, kegiatan yang dikerjasamakan gengan LKP, daftar peserta didik yang dikirim oleh mitra, daftar lulusan LKP yang diterima oleh mitra, berita acara kerjasama, surat MOU atau sejenisnya.


b. Pencatatan atau pendokumentasian (tulisan atau film) tentang testimoni kepuasan dan penghargaan para mitra (kalangan dunia usaha atau dunia industry, atau lainnya) terhadap kerjasama dengan LKP. Isi testimoni minimal tentang kepuasan mitra terhadap kesesuaian skilllulusan dengan kebutuhan mitra, professional attitude lulusan LKP, kerjasama program magang, jejaring kerja dan penempatan kerja (saat ini dipandu melalui angket).


3. Pengelolaan/Pelayanan Alumni


a. Pembentukan wadah alumni, pencatatan kegiatan alumni, dan data kegiatan pemdampingan LKPterhadap alumni (misalnya pembinaan karier, penerbitan majalah).


b. Pencatatan data alumni yang disalurkan/ditempatkan di tempat kerja mitra LKP. Data tersebut mencakup nama alumni, tanggal penyaluran, tempat/alamat kerja, surat/bukti dasar penyaluran, dan besar gaji tiap bulan. Lengkapi pencatatan ini dengan berita acara penempatan.


c. Pencatatan data alumni yang bekerja secara mandiri (berwiraswasta). Data tersebut mencakup nama alumni, tanggal mulai berwiraswasta, tempat/alamat wiraswasta, dan perkiraan penghasilan per bulan.


d. Pencatatan atau pendokumentasian (tulisan atau film) tentang testimoni kepuasan dan penghargaan alumni terhadap LKP dalam melayani alumni. Data testimoni mencakup sistem pelayanan kursus, kesesuaian materi kursus dengan dunia pekerjaan, kemudahan dalam mencari pekerjaan, pengakuan tempat kerja terhadap kinerja lulusan, adanya program magang, adanya jaringan penempatan kerja yang dimiliki LKP, adanya sistem informasi yang mudah diakses, dan adanya layanan paska program terhadap alumni.

4. Penghargaan yang diterima Lembaga atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan


a. Pencatatan dan pendokumentasian tentang akreditasi BAN-PNF. Bagi LKP yang baru mengusulkan atau dalam proses akreditasi, data yang perlu ada adalah berkas pengusulan/permohonan akreditasi, borang akreditasi yang telah terisi, berita acara akreditasi atau arsip surat tugas assessor, foto-foto kegiatan akreditasi. Sedangkan LKP yang telah mendapatkan SK/Sertifikat akreditasi cukup mendokumentasikannya.


b. Pencatatan dan pendokumentasian data prestasi lembaga. LKP perlu menyediakan buku catatan prestasi/penghargaan terhadap LKP yang bersangkutan, kemudian bukti – buktinya berupa SK, Sertifikat/Piagam didokumentasikan secara berurut sesuai catatan yang ada.


c. Pencatatan dan pendokumentasian data prestasi pendidik atau tenaga kependidikan lembaga. LKP perlu menyediakan buku catatan prestasi/penghargaan yang diterima/dimiliki oleh pendidik atau tenaga kependidikannya, kemudian bukti – buktinya berupa SK, Sertifikat/Piagam didokumentasikan secara berurut sesuai catatan yang ada.

5. Program Komunikasi Pemasaran

Pencatatan dan pendokumentasian kegiatan komunikasi pemasaran yang telah dan akan dilakukan oleh LKP. Sebagai lembaga “bisnis jasa pendidikan” LKP patut memasarkan program-program layanannya ke masyarakat luas, baik melalui media cetak maupun elektronik. Kegiatan ini perlu diprogramkan dan dijadwalkan secara khusus, serta segala bukti perancangan, kontrak/kerjasama, bukti pembayaran, foto-foto kegiatan pemasaran, kliping koran pemasaran program LKP, CD iklan, brosur, spanduk, naskah iklan, dan sebagainya perlu dicatat dan didokumentasikan secara apik sebagai wujud kinerja LKP.


6. Program Aksi (Tanggungjawab) Sosial

Pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan aksi (tanggungjawab) sosial atauCoorporate Social Responsibility - CSR sebagai salah satu cara pemasaran mutlak dilakukan oleh LKP. Data yang perlu ada tentang CSR ini adalah catatan program/desain, alokasi anggaran, foto-foto/film, dan testimoni kepuasan masyarakat sekitar LKP atau lokasi CSR yang mencakup kebermanfaatan LKP bagi mereka, keseringan LKP menyelenggarakan kursus gratis bagimereka, partisipasi LKP terhadap pembangunan masyarakat dan lingkungan, keseringan LKP mengadakan bakti sosial, jumlah masyarakat yang memperoleh manfaat dari usaha penginapan/kosan, jual makanan/minuman, dan jasa lain yang dilakukannya.


B. Aspek Kinerja Sumber Daya Manusia (SDM)

SDM yang dimaksudkan adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berada di lingkungan LKP. Keberadaan pendidik maupun tenaga kependidikan sangat menentukan kinerja LKP. Oleh sebab itu, LKP perlu mencatatkan dan mendokumentasikan semua kegiatan yang terkait dengan PTK, terutama dalam hal :

1. Proses rekrutmen PTK. LKP yang menyelenggarakan rekrutmen perlu menyediakan data tentang bukti iklan rekrutmen di media cetak/elektronik, dokumen proses rekrutmen/seleksi (berupa berkas lamaran, dokumen tes tulis, wawancara, dan keputusan kelulusan penerimaan), rancangan rekrutmen, dan sebagainya.

2. Peningkatan Mutu PTK. LKP perlu menyediakan catatan dan dokumen tentang up-grading PTK ini, yang meliputi rancangan (minimal untuk jangka setahun melalui pendidikan formal dan nonformal), bukti proses, laporan, dan hasil up-grading.

3. Pencatatan dan pendokumentasian kegiatan penilaian terhadap PTK. Laporan kinerja pendidik mutlak harus dimiliki oleh LKP. Seberapa tinggi kinerja PTK menjadi salah satu ukuran kinerja LKP. Oleh sebab itu, LKP perlu menyediakan wahana penilaian terhadap kinerja PTK berupa angket atau instrument penilaian lainnya. Juga penting adalah bukti tindak lanjut hasil penilaian yang dilakukan oleh LKP, misalnya berupa surat peringatan/pemberitahuan, surat penghargaan atau foto pemberian penghargaan kepada PTK.

4. Pencatatan dan pendokumentasian data kompetensi seluruh PTK berupa lembar/papan rekapitulasi PTK-LKP yang mengakomodasi kompetensi-kompetensi yang dimiliki PTK. Sedangkan data/bukti ijazah dan sertifikat kompetensinya didokumentasikan pada tempat tersendiri. LKP perlu juga memiliki catatan tentang berapa PTK yang kompetensinya sesuai dengan jenis keterampilan yang diprogramkan LKP.

5. Pencatatan dan pendokumentasian data testimoni tentang kepuasan PTK bekerja di LKP, yang mencakup keleluasaan PTK melakukan inovasi tugasnya, pengembangan/pembinaan karir yang didapat, honor/kompensasi yang diterimanya dari LKP, kejelasan tugas dan tanggungjawabnya, serta kejelasan posisi PTK dalam struktur organisasi LKP.

C. Aspek Kinerja Pelaksanaan/Operasional

1. Pengelolaan LKP

LKP perlu dikelola oleh sekelompok orang yang bergabung dalam struktur organisasi pengelola yang mencerminkan kegiatan-kegiatan LKP dan mempunyai pembagian tugas (job description) yang menjelaskan wewenang, tanggung jawab, hak, kewajiban, dan uraian tugasnya. Struktur organisasi tersebut perlu juga disosialisasikan kepada semua pendidik, peserta didik, tenaga kependidikan, dan karyawan LKP dengan cara memampangkannya di tempat yang mudah dilihat oleh semua orang, dituliskan pada selebaran yang dibagikan kepada semua orang, atau cara lain.

2. Kultur/Budaya Kerja

Budaya kerja hendaknya dibangun bersama oleh semua unsure LKP, salah satunya melalui penyepakatan visi dan misi lembaga. Susunan kalimat visi dan misi perlu dipahami oleh semua unsure LKP untuk kemudian dijaga dan dilaksanakan. Bukti LKP memiliki budaya kerja adalah adanya kalimat visi dan misi yang terdokumentasikan dan terpampangkan di tempat strategis, uraian misi merupakan penjabaran dari kalimat visi, semua atau sebagian besar unsure LKP memahami visi dan misi tersebut, adanya kegiatan sosialisasi visi dan misi kepada semua unsure LKP.

3. Rencana Strategis

LKP perlu menyusun dan mendokumentasikan rencana strategis (untuk jangka 3, 5, atau 10 tahun) yang memuat analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan Ancaman/Tantangan (KEKEPAN) atau SWOT, target/tujuan, dan strategi serta jadwal pencapaian tujuan sesuai visi dan misi LKP.

4. Rencana Operasional

LKP menjabarkan Rencana Strategis ke dalam rencana operasional tahunan dan kalender kerja tahunan LKP. Rencana operasional tahunan minimalmencakup rincian program, penetapan target, dan jadwal pelaksanaan program. Sedangkan kalender kerja adalah rangkaian waktu yang menjadwalkan semua kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan pengelola LKP untuk kurun setahun kerja.

Baik rencana operasional maupun kalender kerja tahunan perlu dibuat dan didokumentasikan serta dipampangkan di tempat yang strategis.

5. Program Kursus yang Diselenggarakan

Pencatatan dan pendokumentasian data program-program kursus yang diselenggarakan mencakup jenis program/keterampilan, lama waktu belajar tiap program, dan surat izin penyelenggaraan yang masih berlaku dari instansi pemerintah/pemerintah daerah.

6. Kegiatan Pembelajaran

Pencatatan, pembuatan, dan pendokumentasian kegiatan pembelajaran termasuk perangkatnya mutlak perlu dilakukan oleh LKP secara sungguh-sungguh dan rapi. Data perangkat kegiatanpembelajaran yang harus ada dan terdokumentasikan pada LKP adalah Standar kompetensi lulusan (SKL) tiap program kursus, baik SKL hasil adopsi, adaptasi/pengembangan, atau membuat sendiri; kurikulum; syllabus; Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); kalender pendidikan; dan perangkat penilaian hasil belajar. Semua dokumen perangkat pembelajaran tersebut perlu disahkan/ditandatangani oleh pengelola LKP yang bersangkutan. Sillabus mencakup tujuan belajar, materi pokok, bahan, metode, media, alokasi waktu, dan penilaian.
RPP minimal memuat rincian kegiatan pembelajaran (pembukaan, proses KBM, dan penutupan) dan daftar pustaka/referensi/buku sumber.
Penilaian minimal memuat pedoman, instrument, hasil, dan daftar hadir peserta ujian.

7. Tata tertib

Pencatatan, pendokumentasian dan pemampangan tata tertib dilakukan oleh LKP dengan memperhatikan cara pensosialisasiannya. Data yang harus ada adalah tata tertib peserta didik, tata tertib pendidik, dan tata tertib tenaga kependidikan. Cara dan jadwal serta foto-foto kegiatan sosialisasi tata tertib perlu juga dicatat dan didokumentasikan.

8. Sarana Prasarana (Sarpras)

Sarpras LKP meliputi ruang belajar, ruang operasional (kantor), peralatan pembelajaran, perabot pembelajaran, dan perpustakaan. Data yang perlu dicatat dan didokumentasikan oleh LKP tentang sarpras adalah wujud ruangan/peralatan/perabot dan jadwal pemakaiannya, kelayakan perpustakaan, jumlah dan ketersediaan buku bacaan, jumlah buku yang sesuai dengan program kursus, dan daftar pemakaian/peminjaman buku

9. Pelaporan

LKP wajib membuat,mencatatkan, dan mendokumentasikan laporan, baik laporan internal maupun eksternal. Laporan internal misalnya laporan dari instructor kepada ketua pengelola program, ketua pengelola kepada ketua yayasan, bendahara kepada ketua pengelola. Laporan eksternal misalnya pengelola LKP menyerahkan laporan kepada Penilik, Kepala Desa, dan sebagainya.

10. Pedoman Operasional Baku (POB)

LKP wajib membuat, mendokumentasikan, dan mensosialisasikan POB kepada semua unsure LKP. POB yang harus ada pada LKP minimal tentang pengelolaan pendidikan, pengelolaan peserta didik, pengelolaan kepegawaian (SDM), pengelolaan keuangan, pengelolaan pemasaran, pengelolaan penyaluran dan pelayanan alumni, dan pengelolaan sarpras. POB menguraikan urutan pekerjaan, orang/pejabat yang mengerjakan, waktu/lama pengerjaan, dan hasil/produk setiap pekerjaan. POB dapat berbentuk bagan atau deskripsi urutan kegiatan.

D. Aspek Kinerja Keuangan

1. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaga (RAPBL)


Data yang dinilai terkait RAPBL LKP adalah dokumen RAPBL dua tahun terakhir dan tahun berjalan, sistematika RAPBL, pembuat dan pengesah RAPBL, adanya penyesuaian RAPBL setahun sekali. Catatan dan dokumen RAPBL tersebut di atas harus tersedia di LKP.


2. Laporan Keuangan

Pencatatan dan pendokumentasian prosedur penggunaan uang (mekanisme proses pengajuan pengeluaran, pencatatan keuangan harian/bulanan), pembukuan keuangan (buku pencatatan pemasukan dan pengeluaran, dokumen bukti pemasukan dan pengeluaran uang), dan pelaporan keuangan (laporan harian, laporan periodic) harus tersedia di LKP.

Sumber:
http://infokursuskbb.blogspot.co.id/2015/07/peningkatan-mutu-administrasi-lemabaga.html

3 comments: